Asuransi Kesehatan (Rawat Inap) Bebas Handal
Rp 825.000 - 11,458,700
Plan Rawat Inap (RI)
RI - A (Limit Pertahun 50 Juta & KM 250 Rb)
RI - B (Limit Pertahun 50 Juta & KM 350 Rb)
RI - C (Limit Pertahun 100 Juta & KM 250 Rb)
RI - D (Limit Pertahun 100 Juta & KM 350 Rb)
Usia Tertanggung
0 (usia anak 30 hari)
1 - 5
6 - 10
11 - 15
16 - 20
21 - 25
26 - 30
31 - 35
36 - 40
41 - 45
46 - 50
51 - 55
56 - 59
`Checkout
`Tambah ke Keranjang

SPESIFIKASI PRODUK


Asuransi Bebas Handal adalah asuransi kesehatan berbasis syariah yang memberikan manfaat rawat inap di rumah sakit, akibat suatu penyakit atau cedera tubuh, sampai dengan usia 60 tahun.

Masa Tunggu :
Masa dimana Manfaat Asuransi atas Polis ini menjadi tidak berlaku, kecuali untuk yang disebabkan Kecelakaan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender pertama untuk penyakit umum dan/atau Selama 12 (dua belas) bulan untuk Penyakit Khusus sejak:
a. Tanggal Berlaku Polis; atau
b. Tanggal perubahan Plan Asuransi.

Penyakit Khusus di bawah ini termasuk komplikasinya:
a. Penyakit dan/atau kelainan pada hidung dan tenggorokan, termasuk Tonsil, Adenoid, Sinus dan Septum yang
memerlukan tindakan bedah;
b. Semua jenis TBC (Tuberculosis);
c. Penyakit jantung dan pembuluh darah (Kardiovaskuler);
d. Penyakit pembuluh darah otak (Stroke);
e. Tekanan darah tinggi (Hipertensi);
f. Semua jenis Hepatitis, Sirosis hati;
g. Penyakit Kencing manis;
h. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada Varikokel, Endometriosis,
Fibroid/Miom di rahim;
i. Semua jenis Hernia termasuk Herniasi Nukleus Pulposus (HNP);
j. Semua jenis Tumor/Kista dan/atau Kanker.

Usia Masuk • Pemegang Polis : min. 18 tahun (ulang tahun terakhir)
• Tertanggung : 30 hari – 55 tahun (ulang tahun terakhir)

Keabsahan • Pemegang polis bisa berbeda dari Tertanggung
• Pemegang polis dan Tertanggung (jika berbeda) harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan
• Hanya 1 (satu) polis yang berlaku per jiwa.

Pembayaran Kontribusi 1 tahun dan dapat diperpanjangang sampai dengan usia 59 tahun.

Manfaat Rawat Inap
• Manfaat kamar & makan
• Manfaat kunjungan dokter di rumah sakit
• Manfaat obat-obatan
• Manfaat laboratorium diagnostik
• Manfaat pra dan pasca rawat inap
• Manfaat operasi
Untuk informasi lebih lanjut tentang manfaat di atas, lihat Tabel Manfaat gambar diatas.

Manfaat Perawatan Rawat Inap Harian
Apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa pertanggungan dan tidak mengajukan penggantian Biaya Pengobatan kepada Penanggung, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Tunai Harian sebesar 50% (lima puluh persen) dari manfaat Kamar & Makan sesuai hari Rawat Inap, maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender per Tahun Polis. Manfaat ini tidak akan mengurangi Batas Manfaat per Tahun Polis.

Manfaat Layanan Bantuan Medis Darurat
Dalam hal terjadi Keadaan Darurat Medis di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang memadai untuk penanganan yang dibutuhkan Tertanggung di fasilitas kesehatan setempat, Penanggung akan menyediakan layanan Evakuasi Medis dari fasilitas kesehatan setempat ke fasilitas kesehatan terdekat yang dilakukan oleh penyedia Layanan Evakuasi Medis Darurat sebagai mitra Penanggung, di mana evakuasi kepada Tertanggung tunduk pada persetujuan Penanggung dan penyedia Layanan Evakuasi Medis Darurat. Manfaat ini tidak akan mengurangi Batas Manfaat per Tahun Polis.
Periode Free- Look 14 hari masa free-look dari tanggal polis diterbitkan
Pembatalan Polis Dapat dilakukan kapanpun dan tanpa pengembalian premi

Layanan Bantuan Medis Darurat (Reimbursement) Layanan berikut tercakup dalam fasilitas tambahan ini:
1. Evakuasi Darurat dengan Pengawasan Medis
2. Repatriasi dengan Pengawasan Medis (Hanya Internasional)
3. Pembatasan Biaya Evakuasi dan Repatriasi
4. Pemantauan Perawatan Intensif
5. Biaya Pemulihan yang Direkomendasikan
6. Pengaturan Resep Darurat
7. Pengaturan Jaminan Masuk Rumah Sakit
8. Konsultasi dan Rujukan Medis 24 Jam di Seluruh Dunia
9. Pengaturan Jenazah
10. Pengiriman Dokter atau Spesialis
11. Pengaturan Uang Tunai Pribadi Darurat
12. Koordinasi Bantuan Klaim
13. Pengacara, Penerjemah & Juru Bahasa, Rujukan Kedutaan & Konsuler (Hanya Internasional)
14. Bantuan Kehilangan Bagasi dan Dokumen Perjalanan (Hanya Internasional)
15. Pengiriman Pesan Darurat
16. Transportasi untuk Bergabung dengan Peserta Difabel
17. Anak di Bawah Umur yang Tidak Diawasi
18. Pengembalian Teman Perjalanan
19. Pengaturan Perjalanan Keluarga Darurat


PENGECUALIAN


FWD tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagaimana ditetapkan dalam produk ini, apabila Tertanggung menjalani atau menerima Pelayanan Medis yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, oleh hal-hal berikut:

1. Percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik yang dilakukan dalam keadaan sadar maupun tidak sadar oleh Tertanggung; atau

2. Biaya pemeriksaan atau pengobatan yang :
a. tidak berkaitan dengan diagnosis/alasan rawat inap,
b. biaya rehabilitasi tanpa anjuran dokter,
c. biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi/vaksinasi beserta komplikasinya,
d. pengobatan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin termasuk komplikasinya,
e. pengobatan dan/atau sunat termasuk komplikasinya,
f. pengobatan dan/atau tindakan/pembedahan untuk mengatasi kegemukan, penurunan atau penambahan berat
badan, bulimia, anoreksia nervosa termasuk komplikasinya,
g. suplemen makanan, vitamin yang tidak dianjurkan oleh dokter, biaya istirahat, biaya sewa saluran televisi
berikut, biaya kulkas termasuk isinya dan biaya lain yang tidak terkait dengan perawatan medis; atau

3. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau bedah gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur pendukung gigi langsung dan
perawatan apa pun yang terkait dengannya kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan; atau

4. Kesehatan reproduksi termasuk Infertilitas atau sterilisasi; atau persalinan, kehamilan dan komplikasi terkait kecuali komplikasi kehamilan berikut yang terjadi lebih dari 12 bulan setelah pertanggungan dimulai, dimulai kembali atau ditingkatkan (untuk jumlah yang meningkat), dan didiagnosis oleh praktisi medis yang mengkhususkan diri dalam kebidanan, termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Perdarahan pascapersalinan yang memerlukan histerektomi
b. Solusio plasenta yang memerlukan intervensi medis
c. Kondisi tromboemboli (emboli paru atau trombosis vena dalam)
d. Koagulasi Intravaskular Diseminata (DIC)
e. Eklampsia yang mengakibatkan kejang tonik-klonik, hipertensi terkait kehamilan, dan proteinuria

5. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyakit menular seksual atau penyimpangan seksual dan/atau komplikasi terkait;

6. Gangguan mental dan/atau kejiwaan (termasuk neurosis, psikosomatis, psikosis) atau pengobatan yang dilakukan oleh psikolog/psikiater;

7. Keterlibatan Tertanggung dalam tindakan melawan hukum, kelalaian dan/atau dalam tindakan melawan/melanggar hukum, termasuk kejahatan asuransi
yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau mempunyai kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau

8. Perang (baik yang dinyatakan atau tidak), invasi oleh negara lain, operasi permusuhan atau perang (baik yang dinyatakan atau tidak), pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan, kudeta, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau partisipasi dalam tindakan/kegiatan militer; atau

9. Penyakit atau Cedera Tubuh karena reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasi.

Produk lainnya

Masih belum ada produk!
Urutkan:
Terbaru
`Lihat Lagi