Produk Asuransi Demam Berdarah Dengue dalah produk asuransi yang khusus untuk memberikan santunan tunai harian / rawat inap kepada pemegang polis dalam menghadapi risiko penyakit demam berdarah.
IEW MO ----------------- Manfaat Santunan Rawat Inap -----------------
Santunan tunai harian / Santunan rawat inap diberikan sebesar Rp350.000,-/hari dengan maksimum 20 hari kalender dan limit manfaat sebesar Rp 7.000.000,- dalam 1 tahun periode polis.
Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan asuransi ini kamu bisa mendapatkan santunan tunai yang tidak tergantung biaya yang dikeluarkan ketika dirawat inap di rumah sakit, dikalikan sejumlah banyaknya hari.
----------------- Syarat & Ketentuan Berlaku -----------------
1. Usia masuk tertanggung adalah 6 bulan sampai 65 tahun
2. Peserta boleh dilindungi lebih dari 1 (satu) polis, yaitu maksimal sebanyak 4 (empat) Polis atas produk yang sama
3. Polis akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen penutupan diterima lengkap
4. Laporan klaim dapat disampaikan ke Pialang Asuransi Asyki melalui halaman pada aplikasi ini telepon, Whatsapp, dan email. Jika peserta dilindungi oleh asuransi lain, maka peserta tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan polis.
5. Mulai Berlaku Asuransi : Setelah masa tunggu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal mulai pertanggungan
6. Tidak ada pengembalian premi pada akhir periode polis.
----------------- Klaim -----------------
Tata cara dan dokumen klaim asuransi :
1. Proses klaim mudah dan cepat
2. Tertanggung atau wakilnya atau keluarganya yang sah atau ahli waris wajib memberitahukan kepada Penanggung maksimal 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keluar dari rumah sakit
3. Dokumen klaim yang harus dilengkapi:
Formulir klaim Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue yang telah diisi lengkap
Fotocopy KTP/KK/Bukti identitas diri lainnya
Asli atau fotokopi legalisir hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jumlah trombosit Tertanggung dan/atau positif NS1.
Asli atau fotokopi legalisir bukti rawat inap di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas yang disertai diagnosa dokter.
----------------- Pengecualian -----------------
1. Peserta terdiagnosa demam berdarah dalam masa tunggu
2. Penyakit lain selain demam berdarah
3. Rawat Inap yang tidak diperlukan secara medis
4. Rawat Inap atas demam berdarah tidak dilakukan di Rumah Sakit
jefri.wawantoro@asyki.com