Produk Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA)
Produk Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA)
Rp 99.000
Rp 50.000
Produk
Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA)
Alamat E-mail
Nama
State
—
Kota/Kabupaten
Alamat
Telepon
Catatan untuk penjual
`Order
`Order
Produk Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA)
Produk: Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA)
50,000
50,000
Total
Rp 50.000
SPESIFIKASI PRODUK
Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA) merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan jaminan perlindungan kepada Peserta , apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit maupun karena kecelakaan, maka akan dibayarkan Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat.
-----------------Manfaat -----------------
Asuransi Capital Micro Life Assurance memiliki Manfaat Asuransi seperti:
1) Peserta ditakdirkan Meninggal Dunia Alami/Sakit setelah melewati masa tunggu, maka Perusahaan akan membayarkan Santunan Asuransi sesuai usia masuk Peserta sebagai berikut:
Usia masuk (tahun)
Santunan Asuransi
Meninggal Dunia Alami / Sakit
1 s/d 4
5.000.000
5 s/d 64
5.000.000
65 s/d 70
1.000.000
71 s/d 80
500.000
81 s/d 90
200.000
2) Peserta ditakdirkan Meninggal Dunia karena Kecelakaan, maka Perusahaan akan membayarkan Santunan Asuransi sesuai usia masuk Peserta sebagai berikut:
Usia masuk (tahun)
Santunan Asuransi
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
1 s/d 4
5.000.000
5 s/d 64
30.000.000
65 s/d 70
1.000.000
71 s/d 80
500.000
81 s/d 90
200.000
----------------- Syarat & Ketentuan Berlaku -----------------
Ketentuan Underwriting :
Pada Saat Pendaftaran Peserta dalam kondisi sehat (Jasmani & Rohani) atau tidak sedang dalam pengobatan / perawatan dokter / rumah sakit.
Peserta maksimal dapat mengambil 2 (dua) polis Asuransi Capital Micro Life Assurance (CAMILA).
Besarnya Kontribusi per Peserta : Rp.50.000,- /tahun
Asuransi dari produk ini dikenakan masa tunggu selama 30 hari sejak asuransinya mulai berlaku. Apabila Peserta meninggal dunia dalam masa tunggu, Santunan Asuransi tidak dibayarkan, kecuali meninggal karena kecelakaan.
Usia Masuk Peserta 1 s/d 89 tahun ditambah masa asuransi maksimal 90 tahun. Perhitungan usia didasarkan pada ulang tahun Peserta yang terdekat (nearest birthday)
Masa asuransi 1 tahun atau pertahun
Pengecualian dimana Santunan Asuransi tidak akan dibayarkan apabila :
Peserta meninggal dunia disebabkan bunuh diri.
Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan.
Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan masal.
Wabah Penyakit (Epidemi) / Bencana Alam.
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obat Terlarang, atau Zat Adiktif.
Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC, serta segala akibatnya.
----------------- Klaim -----------------
Penerima Manfaat wajib melaporkan klaim melalui kantor layanan, atau email dan menyebutkan data Peserta atau nomor registrasi peserta
Penerima Manfaat mengirimkan dokumen pengajuan klaim kepada Perusahaan berupa :
a. Copy identitas diri Peserta dan kartu keluarga.
b. Polis.
c. Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa/ Kelurahan.
d. Surat Keterangan Kepolisian apabila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan.
3. Santunan Asuransi dibayarkan kepada Penerima Manfaat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima Perusahaan secara lengkap.