Program Asuransi yang memberikan manfaat perlindungan terhadap kerugian financial dan santunan akibat kecelakaan yang diderita peserta yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat badan, dan biaya pengobatan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen dalam suatu polis asuransi. Manfaat yang diterima peserta asuransi, insya Allah akan meringankan beban biaya yang harus ditanggung peserta karena musibah yang dialami.
Akad yang dipergunakan dalam Program Asuransi Syariah Kecelakaan Diri adalah Akad Wakalah Bil Ujrah dan Akad Tabarru'.
Objek Manfaat Asuransi Syariah Kecelakaan Diri :
☑️ Mahasiswa
☑️ Santri
☑️ Siswa/Pelajar
Risiko yang Dilindungi
Asuransi Syariah Kecelakaan Diri memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :