Program Asuransi yang memberikan manfaat pembayaran kepada orang yang mengasuransikan Kendaraan Bermotor karena kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen dalam suatu polis asuransi. Manfaat yang diterima peserta asuransi, insya Allah akan meringankan beban biaya yang harus ditanggung peserta karena musibah yang dialami.
Akad yang dipergunakan dalam Program Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor adalah Akad Wakalah Bil Ujrah dan Akad Tabarru’.
Objek Manfaat Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor Standard :
☑️ Sedan, Jeep, Station Wagon, Minibus, dan mobil penumpang
☑️ Jenis Kendaraan Truck dan Pick Up
☑️ Jenis Kendaraan Bus
☑️ Jenis Kendaraan roda 2
☑️ Termasuk Kendaraan Listrik
Risiko yang Dilindungi
Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor Standard memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dilindungi yang secara langsung disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Perbuatan jahat.
Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Kebakaran, termasuk :
Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor.
Kebakaran akibat sambaran petir.
Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh :
Peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Pengecualian
Nilai Santunan/Manfaat Asuransi
Pemegang Polis & Penerima Santunan
Jangka Waktu Manfaat Asuransi
Masa dan Cara Penyerahan Kontribusi
Kewajiban Peserta apabila terjadi kerugian
Dokumen Pendukung Klaim (Tuntutan Atas Santunan)
PT. PIALANG ASURANSI ASYKI
+622518575507
info@asyki.com
Kantor Pusat
Gedung Asyki Business Center
Jl. R.E. Martadinata No.2C, RT.06/RW.03, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
Kantor Perwakilan
UGT Business Center
Jl. Veteran No. 38 Bugul Kidul, Pasuruan, Jawa Timur 67121
Telp : 0343-5645 300
Graha PBMT Indonesia
Jl. Ringroad Barat No. 66 Nusupan, Trihanggo Gamping, Sleman, Yogyakarta
Telp : 0274-4469 858