Program yang memberikan Penjaminan Pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Makful lahu (penerima jaminan) selaku pemberi pembiayaan kepada Makful Anhu (terjamin) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan kepada MAKFUL ANHU dikarenakan :
Wanprestasi (breach of contract) yaitu makful anhu melakukan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang mengakibatkan Makful Anhu tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai dengan pembiayaan jatuh tempo sesuai dengan akad pembiayaan atau menurunnya kualitas pelunasan angsuran menjadi kolektibilitas 4 – diragukan.
Akad yang dipergunakan dalam Program Asuransi Syariah Penjaminan adalah Akad Kafalah Bil Ujrah'.
Risiko Yang Dilindungi
Makful Anhu tidak melunasi Pembiayaan kepada Makful lahu pada saat Makful Anhu tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai dengan pembiayaan jatuh tempo sesuai dengan akad pembiayaan atau MAKFUL ANHU tidak melunasi Pembiayaan kepada MAKFUL LAHU pada saat Pembiayaan yang bersangkutan dalam Kolektibilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.