Program yang memberikan Penjaminan Pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Makful lahu (penerima jaminan) selaku pemberi pembiayaan kepada Makful Anhu (terjamin) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan kepada MAKFUL ANHU dikarenakan :
Wanprestasi (breach of contract) yaitu makful anhu melakukan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang mengakibatkan Makful Anhu tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai dengan pembiayaan jatuh tempo sesuai dengan akad pembiayaan atau menurunnya kualitas pelunasan angsuran menjadi kolektibilitas 4 – diragukan.
Akad yang dipergunakan dalam Program Asuransi Syariah Penjaminan adalah Akad Kafalah Bil Ujrah'.
Risiko Yang Dilindungi
Makful Anhu tidak melunasi Pembiayaan kepada Makful lahu pada saat Makful Anhu tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai dengan pembiayaan jatuh tempo sesuai dengan akad pembiayaan atau MAKFUL ANHU tidak melunasi Pembiayaan kepada MAKFUL LAHU pada saat Pembiayaan yang bersangkutan dalam Kolektibilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Risiko Yang Tidak Dijamin
Makful Anhu (Terjamin)
Masa Penjaminan (Kafalah)
Biaya Kafalah
Nilai Penjaminan Awal
Mulai Penjaminan
Berakhir Penjaminan
Uraian Manfaat Penjaminan Kafalah
Hak Mahful Lahu Untuk Mengajukan Klaim
Mekanisme Pengajuan Klaim
Batalnya Hak Makful Lahu Atas Klaim
Kewajiban Makful Lahu
Daluarsa
Perubahan Risiko Kafalah
Pembayaran Biaya Kafalah
Restrukturisasi
Subrogasi
Ketentuan Lain
Ketentuan Tambahan
PT. PIALANG ASURANSI ASYKI
+622518575507
info@asyki.com
Kantor Pusat
Gedung Asyki Business Center
Jl. R.E. Martadinata No.2C, RT.06/RW.03, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
Kantor Perwakilan
UGT Business Center
Jl. Veteran No. 38 Bugul Kidul, Pasuruan, Jawa Timur 67121
Telp : 0343-5645 300
Graha PBMT Indonesia
Jl. Ringroad Barat No. 66 Nusupan, Trihanggo Gamping, Sleman, Yogyakarta
Telp : 0274-4469 858